Deretan Nama Oknum Perwira Polri Terjerat Kasus Narkoba

Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) (Foto: Humas.polri.go.id)
Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) (Foto: Humas.polri.go.id)
0 Komentar

Dari interogasi, ujar dia, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.

Ia diduga ikut terlibat dalam kasus narkoba dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

AKP Malaungi

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

AKP Malaungi ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 488 gram. Sabu-sabu diamankan dari rumah dinas AKP Malaungi yang berlokasi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.

AKP Malaungi terungkap masuk dalam jaringan peredaran narkoba atas pengembangan keterangan dari penangkapan Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi.

AKP Malaungi telah berstatus tersangka dan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sesuai keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin sore ini.

Untuk status tersangka di kasus narkoba, AKP Malaungi dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

0 Komentar