Deretan Nama Oknum Perwira Polri Terjerat Kasus Narkoba

Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) (Foto: Humas.polri.go.id)
Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) (Foto: Humas.polri.go.id)
0 Komentar

Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.

Teddy mengenalkan Dody dengan seseorang bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang juga menjadi kaki-tangannya untuk mengedarkan sabu hasil penukaran barang bukti.

Dody bersama Syamsul Ma’arif kemudian membawa sabu ke Jakarta melalui jalur darat untuk diserahkan kepada Anita.

Kompol Kasranto

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Kompol Kasranto sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru. Ia dituntut hukuman 17 tahun penjara dalam kasus Teddy Minahasa.

Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasranto bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Kasranto bekerja sama dengan Linda Pudjiastuti, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darmawan menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang disita kepolisian seberat lebih dari 5 kilogram.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Kompol Yuni Purwanti adalah mantan Kapolsek Astanaanyar. Penangkapan Kompol YP berawal dari adanya satu anggota polisi yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.

Dari penelusuran, didapat 12 anggota polisi termasuk Yuni yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka kemudian direhabilitasi, dibina, dan diawasi ketat oleh atasannya.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Penangkapan Yuni ini menggegerkan publik sebab Yuni merupakan polisi yang aktif dalam penggerebekan pengedar serta jaringan narkoba di wilayahnya.

Yuni ditangkap di sebuah hotel di kota Bandung bersama beberapa polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Yuni dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

AKBP Didik Putra Kuncoro

Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik pada Rabu (11/2/2026) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik.

0 Komentar