KAPOLRES Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro menambah daftar perwira polisi yang terjerat kasus narkoba. Bareskrim Polri menetapkan Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Saat ini Kuncoro tengah menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri. Sebelum Kuncoro, ada deretan nama perwira lain yang terjerat kasus narkoba, di antaranya Teddy Minahasa dan Yuni Purwanti.
Berikut ini deretan nama perwira Polri yang terjerat kasus narkoba.
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra
Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada 9 Mei 2023.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
AKBP Dody Prawirangera
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) dan Linda Pujiastuti (tengah) memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Dody Prawiranegara divonis bersalah pada 10 Mei 2023 dan harus menjalani hukuman 17 tahun penjara karena terlibat dalam kasus Teddy Minahasa.
Dody diperintah Teddy mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Alasannya untuk bonus anggota. Dody mengaku sempat menolak, namun akhirnya menjalankan perintah Teddy.
