Legislator Ini Tak Sepakat Pernyataan Jokowi Sebut UU KPK Versi Terbaru Inisiatif DPR

Abdullah Anggota DPR Fraksi PKB saat rapat di Komisi III DPR RI (IST)
Abdullah Anggota DPR Fraksi PKB saat rapat di Komisi III DPR RI (IST)
0 Komentar

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, tak sepakat dengan pernyataan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan Undang-Undang KPK versi terbaru merupakan hasil inisiatif DPR.

Legislator dengan sapaan Gus Abduh ini menyinggung saat UU tersebut direvisi, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi mengirim tim ke DPR untuk pembahasan.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Legislator PKB ini menyinggung berlakunya UU tersebut yang diakui oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo. Abduh menyebut Jokowi juga mengirim tim dari pemerintah saat pembahasan di DPR.

“Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR,” kata Abdullah.

“UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu,” tambahnya.

Meski Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 itu tak ditandatangani oleh Jokowi, secara aturan disebutkan Abduh tetap sah dan berlaku. Abduh menyinggung ketentuan Undang-Undang 1945, yang mana UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, Jumat (13/2).

Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

0 Komentar