Samad menyebutkan bahwa Prabowo sempat bertanya mengapa performa KPK saat ini tidak seperti dulu. Samad menilai salah satu faktor penyebab utamanya adalah revisi UU KPK pada 2019 yang memangkas kewenangan serta menempatkan kedudukan KPK di bawah rumpun eksekutif.
“Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu,” sebutnya.
“Ketiga, saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi, rekrutmennya memang bermasalah,” sambung Samad.
