Sementara itu, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), dituntut 16 tahun dengn denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 1.176.390.287.697,24 sen dengan rincian Rp 176.390.287.697,24 sen atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara dengan subsider 8 tahun.
Adapun, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW), dituntut selama 16 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Dia juga diminta membayar uang pengganti sejumlah masing-masing 11.094.802,31 USD yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara dengan subsider 8 tahun.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Dalam dakwaan, Kerry selama 2021-2023 telah mendapat keuntungan dari seluruh tindakan ilegal sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS. Selain itu, pelaksanaan tata kelola yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan kemahalan dari harga BBM dengan besaran rata-rata Rp272,68 per liter. Hal itu berdampak merugikan perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 (Rp171 triliun).
Selain itu, total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara.
Sebagai informasi, sembilan terdakwa dalam kasus ini sudah rampung dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa itu kemudian akan membacakan pledoi pada Kamis (19/2) depan.
