Putra Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah, Kerry Adrianto: Saya Mohon Keadilan

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza berjalan keluar ruangan us
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026
0 Komentar

BENEFICIAL Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854, yang terdiri atas Rp2,905 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar JPU.

Perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. JPU juga berpandangan bahwa Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Kerry belum pernah dihukum.

JPU menyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Usai menjalani persidangan tuntutan, Kerry merasa tuntutan yang diajukan oleh jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Termasuk, bagaimana kesaksian dari para saksi yang dihadirkan.

“Semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini,” kata Kerry kepada wartawan.

Kerry meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto dan meyakini bahwa di bawah kepemimpinannya hukum harus ditegakkan secara jernih tanpa adanya praktik kriminalisasi.

“Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” katanya.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

“Saya mohon agar keadilan bagi saya, Teman-teman bismilah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan semoga Allah melindungi kita semua,” kata Kerry.

0 Komentar