TOKO perhiasan Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia dan Pasific Place disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta pada Rabu (11/2). Penyegelan dilakukan karena toko perhiasan tersebut diduga ada pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan owner atau pihak manajemen perusahaan diminta memberikan penjelasan jika mau beroperasi.
“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” kata Siswo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Diduga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang. DJBC Kanwil Jakarta akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak.
Apabila belum terdaftar, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelas Siswo.
Siswo menjelaskan sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000% dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006,” tegas Siswo.
Kegiatan penindakan tersebut menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.
