DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap bahwa Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, mengatakan Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya.
“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain dikutip dari Antara, Sabtu (14/2).
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Dalam kasus kepemilikan narkoba tersebut, Dianita disebut dititipi sebuah koper berisi narkoba oleh Didik. Penyidik kemudian mengamankan koper itu di rumah Dianita di Tangerang, Banten.
“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” katanya.
Saat ini, Dianita masih didalami keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Selain itu, satu saksi lain yang diperiksa adalah Miranti Afriana, yang merupakan istri Didik. Namun, penyidik belum memerinci peran Miranti dalam perkara ini.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik pada Rabu (11/2) menerima informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa Didik telah diamankan.
Dari hasil interogasi, diperoleh informasi adanya koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.
Sebelumnya, nama Didik menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus narkoba yang menyeret Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Dalam kasus tersebut, Didik diduga turut terlibat dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
