DEBAT panas mewarnai rapat kerja Komisi IX DPR RI saat Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melontarkan tantangan terbuka kepada anggota Fraksi PKB, Zainul Munasichin. Ali menegaskan kesiapannya memberikan gaji pribadi jika ada yang mampu memilah data 11 juta peserta PBI nonaktif hanya dalam waktu kurang dari seminggu.
Dalam rapat, Zainul menilai BPJS Kesehatan kurang proaktif dalam mengantisipasi dampak penonaktifan peserta yang merupakan pasien penyakit berat. Permasalahan itu mencuat saat 11 juta peserta PBI dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 120.000 peserta diketahui menderita penyakit katastropik atau penyakit berat yang membutuhkan penanganan medis khusus.
Setelah diverifikasi, Zainul justru mendapat informasi dari Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, bahwa penonaktifan dilakukan pada 106.000 peserta. Sementara itu, BPJS Kesehatan menyampaikan angka final sebanyak 102.921 peserta nonaktif dengan penyakit katastropik.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Zainul lantas mempertanyakan mengapa BPJS tidak segera mengidentifikasi dan memilah data peserta berpenyakit berat dari total 11 juta PBI yang dinonaktifkan.
“Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif apa adanya menerima data penonaktifan dari Kemensos,” tutur Zainul kepada Ali di dalam Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Youtube Tv Parlemen, Jumat (13/2/2026).
Zainul juga menilai BPJS seharusnya dapat memberikan masukan kepada Menteri Mensos mengenai adanya 120.000 pasien katastropik dalam daftar tersebut.
Menanggapi hal itu, Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam.
“BPJS diam, begitu? Nggak. [Kami] kerja, Pak,” sebut Ali.
Kondisi rapat sempat memanas ketika Ali menjelaskan akar persoalan terletak pada cepatnya pelaksanaan kebijakan penonaktifan oleh Kementerian Sosial. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditandatangani pada 19 Januari 2026 dan diundangkan pada 22 Januari 2026.
Sedangkan, Ali mengaku BPJS Kesehatan baru menerima surat penonaktifan 11 juta peserta pada 27 Januari melalui Kementerian Kesehatan. Kebijakan tersebut pun sudah harus berlaku efektif mulai 1 Februari.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
“Terus, 1 Februari sudah berlaku, harus berlaku. Berapa hari itu? Seminggu nggak sampai,” kata Ali.
Menurutnya, waktu yang tersedia tidak memungkinkan untuk melakukan sosialisasi maupun pemilahan data secara menyeluruh di seluruh Indonesia. “Memang seluruh Indonesia bisa sosialisasi seperti itu? Kalau Pak Zainul bisa, saya angkat jempol itu,” kata Ali.
