Tidak berhenti di situ, Maulangi kembali menagih sisa uang Rp 800 juta kepada Koko Erwin. Penagihan dilakukan dalam pertemuan di Hotel Marina Inn. Dalam pertemuan tersebut, Koko Erwin menitipkan sabu seberat 488 gram kepada Maulangi.
”Rencananya, sabu seberat 488 gram tersebut akan diambil kembali dengan menyerahkan sisa uang Rp 800 juta,” kata dia.
Namun sebelum transaksi terakhir berlangsung, Maulangi ditangkap oleh Bidpropam Polda NTB dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah penangkapan itu, Maulangi mulai memberikan pengakuan lebih lanjut karena tidak ingin menanggung proses hukum sendirian.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
”Dari situlah, klien saya ini mulai diproses sidang KKEP dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba,” imbuhnya.
