Kejaksaan Agung Kaji Laporan Kejahatan Kemanusiaan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
0 Komentar

“Serangan-serangan tersebut, termasuk serangan yang dilakukan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia melanggar Konvensi Jenewa IV 1949, dan juga mengancam secara langsung kepentingan nasional Indonesia atas keberadaan Rumah Sakit Indonesia yang didirikan sebagai aset kemanusian,” ujar Fatia.

Dalam pelaporan tersebut, juga disampaikan bukti-bukti kejahatan kemanusian, dan HAM berat berupa genosida. Kejahatan kemanusian tersebut dilakukan dengan Israel melakukan blokade, pelarangan masuknya bantuan pangan internasional, dan pemutusan akses energi listrik juga bahan bakar serta air bersih. Bahkan pemutusan akses ke sumber pangan dari laut yang membuat sedikitnya 2 juta rakyat di Jalur Gaza hingga kini mengalami kelaparan, dan krisis kesehatan.

Pelaporan yang dilakukan kelompok aktivis dan pegiat sipil tersebut menjadi yang pertama kali dalam upaya menyeret rezim penjajahan Zionis Israel ke peradilan di Indonesia. Karena itu, Feri Amsari mengatakan besar harapan bagi para pelapor dan masyarakat Indonesia kepada Kejagung untuk melanjutkan pelaporan tersebut dengan melakukan penuntutan sampai ke pengadilan.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

“Kejahatan kemanusian yang dilakukan di luar teritorial Indonesia, dapat diadili di Indoensia,” kata Feri. Dia menerangkan ada kepentingan Indonesia yang juga menjadi bagian dari objek penyerangan Israel di Palestina.

Dan hal tersebut, kata Feri semakin membuat Indonesia punya posisi hukum yang kuat dalam melakukan penuntutan serta mengadili Israel dan struktur pemerintahannya yang melakukan kejahatan kemanusian dan HAM berat di Palestina. “Ada entitias Indonesia yang terganggu dari akibat kejahatan yang dilakukan Israel di Palestina. Rumah sakit kita (Indonesia) dibom, dan juga ada warga negara kita yang pernah menjadi korban. Jadi ini memenuhi syarat untuk diadili. Tinggal Indonesia apakah berkeinginan untuk memperlihatkan perannya,” ujar Feri.

Feri menambahkan, dengan pelaporan tersebut, bukan berarti Kejagung harus membawa dan menangkap Benjamin Netanyahu dan pelaku-pelaku kejahatan kemanusian di Israel lainnya ke Indonesia.

Melainkan, kata Feri menerangkan, Kejagung dapat melakukan penuntutan di pengadilan HAM di Indonesia tanpa perlu menghadirkan para terdakwa pelaku kejahatan internasional tersebut. “Jadi di dalam Universal Jurisdiction itu, pelaku, misalnya dalam hal ini Benjamin Netanyahu itu, tidak melulu harus dihadirkan. tetapi yang dihadirkan hanya unsur, dan faktanya yang sudah terpenuhi untuk bisa dilakukan pengadilan in absentia di Indonesia,” ujar dia.

0 Komentar