Jaksa mengatakan para terdakwa telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Para terdakwa, disebut Jaksa, telah menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dalam penanganan perkara. Jaksa mengungkapkan, para terdakwa telah menyusun dan melaksanakan suatu skema pembelaan menggunakan laporan Ombudsman RI, mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan Perdata, serta pemberian suap kepada hakim.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Para terdakwa juga telah melakukan operasi media untuk membuat pemberitaan dan pembentukan opini negatif seolah-olah penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah tidak benar dan tidak berdasar.
“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” ujar jaksa.
Lebih jauh, jaksa menyebut para terdakwa juga telah menyusun skema pembelaan diluar persidangan dengan membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.
