AKTIVIS sekaligus Koordinator Tim Cyber Army atau buzzer Adhiya Muzakki, membeberkan modus operasi pendengung untuk menciptakan kontra-narasi penanganan tiga perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adhiya selaku terdakwa perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejagung mengungkapkan, awalnya ia mendapatkan pesanan operasi buzzer dari terdakwa lainnya, yakni Marcella Santoso.
Setelahnya, ia sebagai koordinator lalu memerintahkan seseorang untuk memproduksi foto maupun video berisi kontra-narasi, untuk kemudian dipublikasikan ke media sosial.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Ia menuturkan sosok yang ditugaskan untuk memproduksi video itu mengambil potongan-potongan gambar yang diperoleh dari jagat maya.
“Saya ke orang satu orang, terus mereka yang produksi saya, gitu,” kata Adhiya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (12/2/2026).
Menurut Adhiya, ia memerintahkan seseorang untuk memproduksi tayangan karena ia tidak memiliki kecakapan dalam produksi foto maupun video.
Setelahnya, hasil foto atau video yang siap tayang itu dikirim ke 50 orang buzzer yang menyebarkan konten ke berbagai platform media sosial, melalui sebuah grup WhatsApp.
Link dari konten-konten buzzer yang sudah tayang itu kemudian dikembalikan ke Adhiya. Lalu, ia menyetor link-link tersebut ke Marcella.
“Itu konten buat dulu satu video sama dia, kirim ke saya, saya forward ke Saudara Marcella,” jelasnya.
Sebelumnya, Adhiya mengaku pernah membuat konten soal kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
“Itu, kan, kasus viral Tom Lembong. Sebenarnya ini kasus yang sudah viral, karena pro dan kontra terhadap stigma di masyarakat,” kata Adhiya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memperlihatkan beberapa tayangan konten yang dibuat oleh Adhiya.
Konten-konten itu dianggap menyudutkan Kejagung yang menangani kasus Tom Lembong. Adhiya mengatakan, konten itu tidak diproduksi sendiri, tetapi turut dibantu oleh orang lain.
Selain itu, materi konten terkait kasus Tom Lembong itu juga disebutnya telah disetujui oleh Marcella Santoso.
Sebagai informasi, JPU mendakwa Advokat Junaedi Saibih; eks Direktur Jak TV, Tian Bahtiar; dan aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army, Adhiya Muzakki, telah melakukan perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Tiga perkara yang dimaksud ialah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan kasus korupsi impor gula.
