Gelaran tersebut memang tak teragendakan di kalangan wartawan. Namun gelaran tersebut disiarkan live melalui kanal resmi Kejagung di Youtube. Namun baru sekitar lima menit Jaksa Agung menyampaikan sambutan, siaran langsung gelaran tersebut dinonaktifkan dan di-takedown dari penyiaran. Padahal Burhanuddin belum menutup sambutannya.
Akan tetapi, rekaman siaran langsung dari kanal Youtube itu sempat direkam oleh para wartawan yang memantau gelaran tersebut secara daring. Jaksa Agung bukan cuma meminta kejaksaan merahasiakan aset-aset sitaan dan rampasan tersebut. Tetapi juga mengingatkan para jaksa yang menguasai pribadi aset-aset sitaan dan rampasan dari hasil penanganan perkara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan banyak aset-aset sitaan dari penanganan perkara kejaksaan malah dipakai sendiri oleh jaksa-jaksa. Bahkan kata Burhanuddin, aset-aset sitaan dari penanganan perkara yang sudah dirampas untuk mengganti kerugian negara malah ditilap, dikuasai, dan dipakai para jaksa untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Burhanuddin memerintahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan menarik aset-aset yang dikuasai sepihak oleh para jaksa itu. Burhanuddin menegaskan, aset-aset sitaan dari penanganan perkara, pun yang sudah dirampas atas putusan pengadilan harus dalam pengelolaan BPA untuk disetorkan ke kas negara.
“Saya mengharapkan lagi, tolong di awal-awal tahun pembentukan (BPA) ini, di awal tahun yang lalu, saya sudah minta, lakukan pembenahan aset-aset. Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih dihakim oleh para jaksa,” kata Burhanuddin dalam sambutan Hari Ulang Tahun ke-2 BPA Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Jaksa Agung mengungkapkan, terutama aset-aset yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. “Terutama untuk di Jakarta Pusat. Banyak aset-aset (sitaan) dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diem-diem, semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin bahkan mengungkap banyak aset-aset properti sitaan di ibu kota negara itu, yang dalam penguasaan hukum kejaksaan, namun beralih ke pribadi-pribadi para jaksa. “Coba apartemen-apartemen (sitaan), ditelusuri. Saya tahu persis, tahu persis apa yang ada di tangan-tangan kejaksaan tinggi,” sambung Burhanuddin.
