JAKSA Agung ST Burhanuddin mengingatkan kejaksaan tak asal bicara ke lembaga, ataupun penyelenggara pemerintahan lainnya tentang aset-aset sitaan dan rampasan dari hasil penanganan perkara yang ditangani oleh kejaksaan.
Burhanuddin menegaskan, aset-aset sitaan yang dalam penguasaan hukum kejaksaan harus rahasia. Karena aset-aset sitaan tersebut mesti dijual untuk pemulihan kerugian keuangan negara, dan digunakan untuk kepentingan negara.
Burhanuddin menyampaikan hal tersebut karena belakangan banyak lembaga, maupun penyelenggara pemerintahan sampai tingkat daerah, yang meminta pemanfaatan aset-aset sitaan tanpa dilakukan jual beli terbuka.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
“Saya mengharapkan, aset-aset (sitaan) yang ada di kita ini, sifatnya rahasia. Jangan terus ngomong ke sini, ke kementerian ini, ‘oh kita punya barang ini, punya barang itu’, akhirnya mereka mengajukan permintaan,” kata Burhanuddin saat menyampaikan sambutan Hari Ulang Tahun ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejasaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Jaksa Agung mencontohkan ada salah satu kementerian yang saat ini mengajukan permintaan untuk pemanfaatan salah satu aset sitaan dari penanganan perkara. “Sekarang badan kepegawaian dari mana tahu (kejaksaan) punya apartemen (sitaan) bagus dengan luasannya yang segini, di daerah yang bagus, diminta?,” kata Burhanuddin.
Tetapi Burhanuddin menegaskan, permohonan pemanfaatan aset-aset sitaan di kejaksaan oleh kementerian, ataupun penyelenggara negara lainnya tanpa klausul jual beli secara lelang terbuka tak bisa dilakukan.
“Kita tidak memberikan, kita masih butuh mereka (aset-aset sitaan), tidak diberikan. Tetapi sebaiknya, tolonglah, jangan terus gampang saja, ‘Pak di kami ada (sitaan) ini, di kami ada itu,” ujar Jaksa Agung.
Bahkan pola serupa juga sampai ke level pemimpin-pemimpin di daerah. “Ada bupati yang minta ini, minta ini, ada yang dinas ini, dinas itu, minta ini. Dia tahu persis barangnya (sitaan), tahun persis luasannya, tahu persis di mana tempat adanya, dan tahu persis kondisinya,” cerita Jaksa Agung.
Akan tetapi, Jaksa Agung kembali menegaskan, kejaksaan tidak bisa memenuhi permintaan para penyelenggara negara lainnya itu, meskipun sama-sama sebagai pemerintah. Karena kata dia, aset-aset sitaan dan rampasan yang dalam penguasaan kejaksaan dari hasil penanganan perkara harus dikembalikan ke negara.
