TERSANGKA kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2) lalu. Padahal, berkas perkara dirinya bersama dua tersangka lain sebelumnya telah dilimpahkan.
Meski demikian, berkas tersebut dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilengkapi atau P-19. Roy menilai pemeriksaan ulang terhadap Jokowi menjadi bukti bahwa pemberkasan tahap pertama dilakukan secara tidak cermat.
“Terhadap kemarin yang katanya sudah dilimpahkan dan memang dikembalikan dan lucu banget, ketika dikembalikan sekarang kita tahu sendiri. Kemarin juga Jokowi masih diperiksa lagi di Polresta, Surakarta. Dengan 10 pertanyaan aneh banget, katanya sudah dilimpahkan kok masih ada pertanyaan lagi. Dan polisi juga katanya masih mencari bukti lagi ke Jogjakarta dan ke Solo,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2).
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Roy menyebut penyidik sebelumnya mengaku telah mengantongi 709 barang bukti, memeriksa lebih dari 120 saksi, serta meminta keterangan 22 ahli. Namun, menurut dia, pemeriksaan kembali terhadap Jokowi, saksi, hingga pencarian bukti tambahan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam proses pemberkasan perkara.
“Jadi itu mungkin mereka hanya bisa ngomong tok. Kalau menggur ngomong-tok, radio. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa,” ungkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Dalam proses pembelaan, Roy bersama tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma menghadirkan sejumlah ahli ke Polda Metro Jaya, yakni mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno sebagai ahli pidana, Din Syamsuddin sebagai ahli politik, serta Muhammad Sobari sebagai ahli metodologi. Ketiganya dimintai keterangan sebagai ahli yang meringankan.
Dengan tambahan tersebut, total sudah 14 ahli dan saksi meringankan yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Seluruh keterangan mereka akan dimasukkan dalam berkas perkara.
Roy, Rismon, dan Tifauziah Tyassuma diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, hingga pemalsuan dokumen elektronik agar dianggap autentik. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP; Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1; Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1; Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4; serta Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
