“Apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat respons dan tindakan korektif yang nyata, YLKI akan menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta mempertimbangkan upaya uji materiil terhadap regulasi terkait di Mahkamah Agung,” ujar Niti.
YLKI Somasi Kementerian Sosial Terkait Kebijakan Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Ini Poin-Poin Tuntutannya
