YLKI Somasi Kementerian Sosial Terkait Kebijakan Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Ini Poin-Poin Tuntutannya

YLKI
YLKI
0 Komentar

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terjadi secara masif dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, pemerintah melakukan penonaktifan kepesertaan PBI dalam jumlah besar, yang diperkirakan berdampak pada sekitar 11 juta jiwa masyarakat penerima manfaat.

YLKI menilai penonaktifan peserta PBI dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa mekanisme keberatan yang jelas, serta tanpa masa transisi yang manusiawi. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelayanan publik yang tidak patut.

Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

“Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan,” ujar Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

YLKI juga menilai kebijakan penonaktifan PBI berpotensi kuat sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik karena mengabaikan hak konsumen atas informasi serta kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik yang layak. Hingga saat ini, YLKI telah menerima 16 pengaduan dari konsumen terdampak, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meluasnya dampak kebijakan tersebut.

Sebagai buntut dari penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, pada Senin (9/2/2026) YLKI secara resmi menyampaikan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan sejumlah tuntutan.

Berikut adalah daftar tuntutan YLKI:

  • Menghentikan praktik penonaktifan mendadak peserta PBI tanpa pemberitahuan;
  • Melakukan pemulihan dan menjamin reaktivasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelompok rentan, guna menjamin keberlanjutan layanan kesehatan;
  • Mengawasi dan menjamin proses reaktivasi dilakukan secara cepat, sederhana, dan tidak berbelit, dengan target maksimal 1×24 jam, serta menyediakan posko dan kanal pengaduan yang mudah diakses;
  • Memastikan penyampaian penjelasan terbuka kepada publik secara menyeluruh mengenai dasar kebijakan, prosedur penonaktifan, serta data yang digunakan, terutama bagi peserta terdampak;
  • Menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyediakan informasi yang memadai serta masa transisi minimal 3–6 bulan sebelum penonaktifan dilakukan secara total.

YLKI menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara tidak boleh abai, dan kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan rakyat miskin sebagai pihak yang paling rentan.

0 Komentar