Purbaya Geram Imbas Keributan Penonaktifan 11 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan: Konyol

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (IG)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (IG)
0 Komentar

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa geram efek keributan penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan secara serentak pada bulan ini.

Ia bahkan sampai menyebut pemerintah tampak konyol efek kebijakan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Purbaya bahkan mengatakan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti bahwa kebijakan penonaktifan serentak itu merugikan pemerintah.

“Karena tiba-tiba ketika ada yang mau cuci darah tiba-tiba enggak eligible, gak berhak, kan itu kayanya kita konyol, padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini pak,” tegasnya saat Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

Purbaya menilai, tidak seharusnya BPJS Kesehatan melakukan penghapusan dan penggantian data PBI secara serentak dalam jumlah yang sangat besar, tanpa adanya sosialisasi yang efektif.

Apalagi, pemerintah kata Purbaya terus mengalokasikan anggaran untuk kuota nasional PBI JKN untuk 96,8 juta, tanpa adanya penurunan alokasi anggaran sedikit pun. Akibatnya, ketika tiba-tiba 11 juta penerima PBI statusnya non aktif, membuat gejolak di tengah masyarakat per Februari 2026.

“Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk daftar lagi, sehingga kerasa itu 10% (dari 96,8 juta, kalau 1% gak ribut orang-orang,” kata Purbaya

Purbaya berpendapat seharusnya penonaktifan status PBI itu dilakukan oleh BPJS Kesehatan secara bertahap dengan merata-ratakan tiap tiga bulan jumlah yang akan dikeluarkan dari daftar PBI, bukan langsung serentak seperti bulan ini.

“Jadi ini yang musti dikendalikan ke depan. Kalau angkanya sedrastis begini ya di smoothing sedikit lah, di average 3-5 bulan, terserah. Tapi, jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” ucap Purbaya.

Oleh sebab itu, ia pun menyarankan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan empat langkah supaya program perubahan data PBI JKN sesuai DTSEN bisa efektif, berikut ini rinciannya.

  1. Perubahan data PBI JKN pada prinsipnya merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu.
  2. Penonaktifan peserta PBI JKN dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2-3 bulan disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat.
  3. Dalam periode tersebut, peserta yang dinonaktifkan dapat menyampaikan sanggahan jika merasa masih layak menjadi PBI (miskin dan rentan). Kemudian, Kemensos melakukan asesmen ulang untuk menentukan status kepesertaannya.
  4. Penentuan jumlah PBI dilakukan dengan hati-hati dan terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, dan menjaga keberlanjutan program JKN.
0 Komentar