Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Sebut 120 Ribu Warga Sakit Katastropik Dihapus dari PBI JKN

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
0 Komentar

MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, sebanyak 120 ribu warga sakit kronis/katastropik dihapus dari daftar penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Hal ini ia nyatakan saat rapat pimpinan DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Budi mengusulkan agar Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan reaktivasi otomatis status penerimaan PBI JKN 120 ribu warga sakit kronis tersebut.

“Untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 [penerima PBI JKN] tadi itu otomatis direaktivasi,” ucapnya.

Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

Menurut dia, sebanyak 120 ribu warga sakit kronis itu terdiri dari 12.262 masyarakat sakit ginjal, 16.804 masyarakat dengan penyakit kanker, dan 63.119 masyarakat dengan penyakit jantung.

Kemudian, 1.276 masyarakat dengan penyakit sirosis hati, 26.224 masyarakat dengan penyakit stroke, 114 masyarakat dengan penyakit hemofilia, serta 673 masyarakat dengan penyakit thalassemia.

Kata Budi, melalui reaktivasi otomatis, masyarakat dengan penyakit kronis tidak perlu mendatangi fasilitas kesehatan. Reaktivasi akan langsung dilakukan pihak eksekutif.

“Jadi, kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berujar, sebanyak 41 persen penerima PBI JKN tidak layak menerima bantuan dari pemerintah. Sebab, 41 persen penerima PBI JKN tergolong sebagai masyarakat mampu atau masuk dalam kategori desil 6-10.

“Namun, masih ada sekitar 41 persen masyarakat PBI JKN yang berada pada desil 6-10 yang seharusnya tidak menjadi PBI JKN,” ucapnya saat rapat pimpinan DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Senin (9/2/2026).

Purbaya mengatakan, sisa 59 persen penerima PBI JKN tergolong sebagai masyarakat desil 1-5. Dengan demikian, puluhan persen itu disebut layak menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga:Prabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti KenaAlan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan Michele

Menurut dia, salah satu fokus anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) tahun anggaran 2026 digelontorkan untuk program kesehatan masyarakat. Efektifitas program JKN menjadi bagian dari program kesehatan masyarakat.

0 Komentar