“Jadi, kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos,” ujarnya.
Mensos Gus Ipul Paparkan Alasan Penonaktifan 13,5 Juta Peserta Bantuan Iuran pada 2025
