“Klien kami tetap berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ketapang,” ungkap Dedi.
Ia juga mengimbau rekan-rekan media untuk melakukan check and re-check terhadap fakta persidangan dan memberikan ruang Hak Jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, guna menghindari terbentuknya opini publik yang menghakimi (trial by press).
