KUASA Hukum Liu Xiaodong memastikan tidak ada niat klien mereka melarikan diri dari perkara hukum yang dihadapi saat ini. Tanggapan tersebut disampaikan Dedi Suderi menyusul maraknya pemberitaan negatif di berbagai media massa terkait hal tersebut.
“Kami menegaskan bahwa klien kami, Liu Xiaodong, tidak memiliki niat untuk melarikan diri dari proses hukum. Adapun keberadaan klien kami di wilayah Entikong didasari oleh sejumlah alasan,” kata Dedi melalui siaran persnya, Senin (9/2).
Menurut dia, Liu Xiadong berada di Entikong karena alasan medis. “Klien kami mengalami penurunan kesehatan yang serius dengan riwayat medis penyakit DBD, Tifus, dan gangguan pencernaan (RS Bhayangkara Pontianak), serta diagnosa ISPA (RS Fatimah Ketapang). Klien kami murni berniat melakukan check-up kesehatan ke Penang, Malaysia,” tegasnya.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
Keberadaan Liu Xiaodong di sana juga melalui jalur resmi. Tersangka sengaja mendatangi Kantor Imigrasi di perbatasan dengan membawa paspor asli untuk proses registrasi resmi.
“Secara logika hukum, seseorang yang berniat melarikan diri tidak akan mungkin mendatangi pos resmi pemerintah yang dijaga keta,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, kliennya yang merupakan warga negara asing (WNA), tidak memahami secara mendalam prosedur teknis tahanan rumah yang melarang perpindahan wilayah tanpa izin tertulis dari Pengadilan. “Hal ini murni merupakan ketidaktahuan administratif, bukan tindakan kriminal untuk menghindar dari hukum,” ucapnya.
Selain itu, Dedi juga menyayangkan narasi media yang menyebutkan klien mereka merupakan terdakwa kasus tambang emas ilegal. Karena secara tegas dan jelas di dalam surat dakwaan, Liu Xiaodong didakwa atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta UU Darurat.
“Dalam berkas perkara, sama sekali tidak ada sangkaan pasal terkait penambangan ilegal (UU Minerba). Pemberitaan mengenai tambang emas 774 kg adalah opini yang tidak berdasar pada fakta dakwaan di persidangan,” papar Dedi.
Meski demikian, selaku kuasa hukum mewakili Liu Xiaodong, drinya menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang, Pemerintah Republik Indonesia.
