Kejagung: 11 Tersangka Kasus Lanjutan Ekspor Minyak Mentah Sawit, Total Kerugian Negara Rp14 Triliun

Tersangka terkait korupsi manipulasi dan rekayasa ekspor limbah kelapa sawit dihadirkan di Kejaksaan Agung, Se
Tersangka terkait korupsi manipulasi dan rekayasa ekspor limbah kelapa sawit dihadirkan di Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/2026). - (Dok Jampidsus)
0 Komentar

“Jadi kebijakan tersebut (pembatasan dan pengendalian CPO) dilaksanakan dengan mekanisme domestik market obligation atau DMO, di mana para produsen minyak mentah kelapa sawit yang akan mengekspor CPO wajib menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya yang harus dijual di dalam negeri,” ujar Syarief.

Atas kebijakan tersebut pemerintah pun memasukkan klasifikasi CPO ke dalam komoditas strategis nasional dengan mengubah Harmonized System (HS) Code untuk klasifikasi barang. “Dalam hal ini, secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS Code 1115,” ujar Syarief.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan penyimpangan. Yaitu berupa praktik manipulasi dan rekayasa klasifikasi CPO yang akan diekspor. “Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunaan HS Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukan sebagai residu atau limbah, limbah padat dari CPO,” ujar Syarief.

Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

Rekayasa dan manipulasi HS Code tersebut, kata Syareif dengan tujuan untuk menghindari kebijakan pemerintah yang sedang melakukan pengawan dan pengendalian ekspor CPO. “Sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO yang dapat diekspor, seolah-olah bukan CPO, dan supaya terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” ujar Syarief.

Penyidik juga menemukan modus operandi lainnya dengan cara meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tak sesuai. “Dengan tujuan demi menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, dan menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar, dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pungutannya menjadi jauh lebih rendah,” ujar Syarief.

Kata dia, tim penyidik juga menemukan sejumlah praktik suap-menyuap, ataupun penerimaan gratifikasi yang dilakukan antara pengusaha CPO dan para penyelenggara negara di bea dan cukai. “Adanya kick-back atau pemberian imbalan kepada pejabat negara yang dilakukan untuk meluluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor CPO tersebut,” kata Syarief.

Dari hasil penghitungan penyidik bersama auditor BPKP, kata Syarief, ditemukan adanya bukti kerugian keuangan negara yang signifikan dalam praktik manipulasi HS Code CPO menjadi POME itu.

0 Komentar