Kejagung: 11 Tersangka Kasus Lanjutan Ekspor Minyak Mentah Sawit, Total Kerugian Negara Rp14 Triliun

Tersangka terkait korupsi manipulasi dan rekayasa ekspor limbah kelapa sawit dihadirkan di Kejaksaan Agung, Se
Tersangka terkait korupsi manipulasi dan rekayasa ekspor limbah kelapa sawit dihadirkan di Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/2026). - (Dok Jampidsus)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus lanjutan ekspor minyak mentah kelapa sawit. Kasus ini terkait dengan dugaan manipulasi kode pajak di bea dan cukai dalam ekspor minyak mentah kelapa sawit menjadi limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).

Dalam kasus ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menebalkan angka kerugian keuangan negara mencapai Rp 10 triliun sampai Rp 14 triliun sepanjang 2022 sampai dengan 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menyampaikan, dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah para pejabat bea dan cukai di wilayah.

Pertama, tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Industri Hasil Hutan pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kedua, FJR yang dijerat tersangka selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga, MZ tersangka yang menjabat selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, Riau.

Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

“Jadi tiga tersangka di antaranya adalah dari penyelenggara negara. Dan delapan tersangka lainnya adalah dari swasta,” kata Syarief di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Delapan tersangka swasta tersebut di antaranya, ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS, serta ERW yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Direktur PT BMM. Lainnya adalah tersangka FLX selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP dan Head Commerce PT AP, tersangka RND selaku Direktur PT TAJ.

Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International (GPI). Tiga tersangka swasta lagi, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya (SIP), tersangka RBN selaku Direktur PT CKK, dan terakhir YSR yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Dirut PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP. “Delapan tersangka tersebut ditetapkan malam ini, dan untuk sementara dilakukan penahanan,” ujar Syarief.

Syarief menjelaskan, pengusutan kasus korupsi POME ini sebetulnya turunan dari kasus utama terkait ekspor CPO yang penanganannya juga pernah dilakukan Jampidsus pada 2022-2023 lalu. Syarief menerangkan pada rentang periode 2020 sampai 2024 pemerintah menerbitkan kebijakan untuk membatasi dan pengendalian ekspor CPO. Pembatasan dan pengendalian ekspor CPO tersebut tujuannya untuk memastikan ketersedian stok minyak goreng nasional, dan stabilitas harga minyak goreng di masyarakat.

0 Komentar