Vonis terhadap Lai memicu kecaman luas dari organisasi hak asasi manusia. Amnesty International menilai hukuman tersebut sebagai serangan serius terhadap kebebasan berekspresi dan bukti pembongkaran sistematis hak-hak sipil di Hong Kong. Human Rights Watch bahkan menyebut hukuman penjara 20 tahun bagi pria berusia 78 tahun itu setara dengan hukuman mati.
Tekanan internasional pun meningkat. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengaku “sangat sedih” atas putusan tersebut dan menyatakan telah berbicara dengan Presiden China Xi Jinping untuk meminta agar kasus Lai dipertimbangkan kembali. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer juga secara terbuka menyerukan pembebasan Lai.
Jimmy Lai telah ditahan lebih dari lima tahun, sebagian besar waktunya dijalani dalam isolasi. Bersama dirinya, enam mantan karyawan Apple Daily dan dua aktivis lainnya dijatuhi hukuman penjara antara enam tahun tiga bulan hingga 10 tahun.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
Lai lahir di China pada 1947 dan melarikan diri ke Hong Kong saat masih kecil setelah komunis berkuasa. Ia memulai hidup sebagai buruh pabrik sebelum membangun kerajaan bisnis di industri garmen, lalu mendirikan Next Media Group dan Apple Daily. Dalam perjalanannya, Lai menjadi tokoh media berpengaruh sekaligus suara lantang pendukung demokrasi di Hong Kong.
Peran aktifnya dalam berbagai aksi protes, terutama pada 2014 dan 2019, menjadikan Lai sasaran utama penegakan Undang-Undang Keamanan Nasional. Kasusnya kini dipandang luas sebagai ujian bagi independensi peradilan dan masa depan kebebasan pers di Hong Kong pasca penyerahan wilayah itu dari Inggris ke China pada 1997.
