TAIPAN media dan tokoh pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai (78), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Hong Kong, Senin (9/2/2026), setelah dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional pada Desember lalu. Keluarga Lai menyebut hukuman tersebut pada dasarnya sama dengan hukuman mati.
Putusan ini menjadi hukuman terberat yang pernah dijatuhkan berdasarkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial. Pemerintah China menilai undang-undang tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas, sementara para pembela hak asasi manusia menyebutnya sebagai alat represi politik.
Jimmy Lai, pendiri surat kabar pro-demokrasi Apple Daily yang kini telah ditutup, dikenal sebagai salah satu kritikus paling vokal terhadap Beijing. Ia juga merupakan warga negara Inggris dan kerap menggunakan medianya sebagai sarana kritik terhadap kebijakan China di Hong Kong.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
Selain Lai, enam mantan eksekutif Apple Daily turut dijatuhi hukuman penjara dalam perkara yang sama, dengan vonis berkisar antara enam tahun sembilan bulan hingga 10 tahun.
Bagi kalangan pro-demokrasi, Lai dipandang sebagai simbol perlawanan dan pahlawan kebebasan pers. Namun, pemerintah China menilainya sebagai pengkhianat. Sepanjang proses hukum, Lai secara konsisten membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Pemerintah Inggris mendesak China untuk membebaskan Lai dan menyatakan akan “segera terlibat lebih lanjut” dalam komunikasi diplomatik dengan Beijing. Sebaliknya, Kepala Eksekutif Hong Kong justru menyambut baik putusan tersebut dan menuding Lai telah “menggunakan Apple Daily untuk meracuni pikiran warga.”
Putra Lai, Sebastien Lai, menyebut hukuman terhadap ayahnya sangat tidak manusiawi. “Hukuman ini pada dasarnya sama saja dengan hukuman mati,” ujarnya dalam pernyataan keluarga. Putri Lai, Claire, juga menyebut vonis tersebut kejam dan memilukan, mengingat kondisi kesehatan ayahnya yang terus memburuk selama masa penahanan.
Pengadilan menyatakan Lai terbukti berkolusi dengan kekuatan asing serta melakukan penghasutan melalui pemberitaan, meskipun terdapat tekanan internasional dari London, Washington, dan organisasi hak asasi manusia agar ia dibebaskan. Awalnya, Lai terancam hukuman penjara seumur hidup sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun.
