“Dia pernah divonis satu tahun penjara dalam perkara penganiayaan, lalu kembali terjerat kasus pidana. Ditambah statusnya sebagai warga negara asing. Kalau ditahan di rumah, siapa yang mengawasi dan bertanggung jawab?” katanya.
Peran di Tambang Ilegal Dipersoalkan
Terkait perkara pokok, Wawan menyebut Liu Xiaodong diduga memiliki peran aktif dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT SRM.
“Dalam keterangan saksi di BAP, Liu berada langsung di lokasi. Listrik dan bahan peledak itu digunakan untuk produksi tambang. Artinya, ada aktivitas yang berjalan,” ujarnya.
Liu Xiaodong sebelumnya ditahan dengan skema tahanan rumah sejak 4 Februari 2026.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Ketapang tanpa seizin pengadilan.
Pergerakan Liu terlacak hingga Entikong.
Di kawasan perbatasan tersebut, ia diamankan petugas Imigrasi.
Saat ini, terdakwa telah dibawa kembali ke Ketapang untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang.
