WNA Asal China Terdakwa Kasus Pencurian Listrik dan Bahan Peledak di Ketapang Kabur Picu Dugaan Ada Pihak Lain

Liu Xiaodong, warga negara asing asal China yang menjadi tersangka kasus pencurian listrik dan baha
Liu Xiaodong, warga negara asing asal China yang menjadi tersangka kasus pencurian listrik dan bahan peledak di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), kabur dari status tahanan rumah yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).(DOK IMIGRASI ENTIKONG) 
0 Komentar

PELARIAN Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi terdakwa kasus pencurian listrik dan bahan peledak di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kalimantan Barat, memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain yang membantunya kabur dari status tahanan rumah.

Liu yang berstatus tahanan hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang diketahui meninggalkan lokasi tahanan rumah tanpa izin dan bergerak hingga ke kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, sebelum akhirnya diamankan petugas Imigrasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan pihaknya langsung bergerak menjemput Liu setelah mendapat informasi keberadaannya.

Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

“Iya, benar. Kami sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” kata Panter.

Hingga kini, aparat penegak hukum belum mengungkap kronologi lengkap pelarian Liu, termasuk bagaimana terdakwa bisa keluar dari tahanan rumah dan menempuh perjalanan jauh hingga ke wilayah perbatasan negara.

Padahal, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap (P21), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang, serta terdaftar untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, Liu tercatat sebagai terdakwa dalam perkara nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026. Ia ditahan oleh hakim dengan status tahanan rumah hingga 5 Maret 2026.

Desakan Usut Pihak yang Membantu

Penasihat hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam pelarian Liu Xiaodong.

“Ini bukan sekadar kabur. Ada dugaan kuat unsur pidana membantu orang yang sedang berperkara hukum. Harus diusut siapa saja yang terlibat,” kata Wawan.

Menurutnya, kecil kemungkinan Liu dapat bergerak sendiri dari Ketapang hingga Entikong tanpa bantuan pihak lain.

Baca Juga:Prabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti KenaAlan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan Michele

“Dari keluar rumah, transportasi, sampai ke Entikong, tidak mungkin sendirian. Itu harus dibuka terang-benderang agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat,” ujarnya.

Wawan juga menilai sejak awal Liu tidak layak diberikan status tahanan rumah. Ia menyoroti status Liu sebagai WNA serta rekam jejak pidana sebelumnya.

0 Komentar