United Tractors: Agincourt Resources Belum Dengar Informasi dari Pemerintah Ihwal Rencana Pengalihan Martabe

(Dok. Agincourt Resources)
(Dok. Agincourt Resources)
0 Komentar

Menurut Bahlil proses pencabutan izin PTAR di tambang emas Martabe dilakukan berdasarkan hasil penilaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Kita kan sama-sama sudah tahu bahwa tambang tersebut telah dicabut dan telah diumumkan atas dasar penilaian yang dilakukan satgas terhadap berbagai penyebab musibah yang terjadi di Sumatra, khususnya Sumatra Utara,” kata Bahlil ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/2/2026).

“Nah, setelah dilakukan pencabutan, maka tindak lanjutnya adalah penataan administrasi untuk mempercepat keabsahan dari pencabutan,” tegasnya.

Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

Namun, dia tidak menjawab terkait dengan prosedur pencabutan kontrak karya (KK) PTAR di aset tambang emas tersebut yang berbeda dengan izin usaha pertambangan (IUP).

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan BUMN Perminas menjadi calon kuat untuk mengelola tambang emas Martabe milik Agincourt yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

Prasetyo menegaskan tugas dan kewenangan Perminas akan berbeda dengan pekerjaan milik holding BUMN pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Adapun, Senior Manager Corporate Communications PTAR Katarina Siburian Hardono mengungkapkan perseroan menghormati arahan dan kebijakan pemerintah, serta akan kooperatif mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Prioritas kami adalah memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Katarina melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Katarina memastikan Agincourt akan terus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi guna menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan operasional.

“Sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Katarina.

0 Komentar