PT United Tractors Tbk. (UNTR) menegaskan PT Agincourt Resources (PTAR) belum mendengar informasi dari pemerintah ihwal rencana pengalihan tambang emas Martabe ke BUMN baru, Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan menyatakan Agincourt memang benar telah digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai gugatan Rp200,99 miliar terkait dengan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra.
Akan tetapi, hingga kini Agincourt belum menerima informasi resmi apapun ihwal rencana pemerintah mengalihkan izin usaha tambang emas Martabe ke BUMN Perminas.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
“Perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas. Berdasarkan informasi yang kami terima dari PTAR, PTAR belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas,” kata Ari dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut, Ari menyatakan PTAR telah menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Februari 2026.
Dia menyatakan agenda selanjutnya yang bakal dilakukan yakni mediasi, antara KLH dan PTAR.
Ihwal gugatan perdata tersebut, Ari memastikan PTAR belum melakukan pencadangan untuk membayar uang ganti rugi sebab proses persidangan masih berlangsung.
Kendati begitu, Ari menyatakan PTAR telah melakukan pencadangan atas dana reklamasi serta pascatambang. Dia menegaskan dana tersebut juga telah divalidasi oleh kementerian terkait.
“Terkait dengan kewajiban ganti rugi, PTAR belum melakukan pencadangan mengingat saat ini proses persidangan masih berlangsung,” ujar Ari.
Ari juga belum dapat menilai apakah gugatan tersebut dapat menimbulkan risiko hukum terhadap PTAR atau tidak, namun dia memastikan gugatan perdata tersebut tidak berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha perseroan.
Baca Juga:Prabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti KenaAlan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan Michele
Meski demikian, Ari menyatakan operasional PTAR masih berhenti hingga kini usai sebelumnya diberhentikan sementara pada 6 Desember 2025 gegara darurat bencana Sumatra.
“Perseroan telah meminta PTAR untuk menjalankan proses persidangan dan tetap menjaga hak-hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ari.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mensinyalir pemerintah akan mempercepat proses administrasi untuk mencabut izin pengelolaan tambang emas Martabe dari PTAR.
