“Masalah muncul ketika pimpinan institusi merespons wacana tersebut bukan dengan argumen rasional, melainkan dengan penolakan keras yang dibungkus bahasa emosional. Pernyataan Kapolri yang lebih memilih menjadi petani daripada menjadi menteri yang membawahi Polri bukan sekadar ungkapan personal. Ia mencerminkan personalisasi jabatan, seolah-olah posisi kelembagaan Polri adalah cerminan kehormatan pribadi pimpinan. Pada titik ini, jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah negara, melainkan sebagai identitas yang harus dipertahankan,” tuturnya.
Menurut Aris, lebih jauh, sikap tersebut menunjukkan resistensi terhadap kontrol sipil. Dalam demokrasi, kontrol sipil bukan ancaman, melainkan prinsip dasar. Institusi bersenjata baik militer maupun kepolisian harus berada di bawah kendali sipil agar kekuasaan koersif tidak berkembang tanpa akuntabilitas. Ketika wacana kontrol sipil dibalas dengan ancaman simbolik, seperti “berjuang sampai titik darah penghabisan”, maka yang dipertaruhkan bukan lagi efektivitas kelembagaan, melainkan prinsip supremasi sipil itu sendiri.
Jika institusi bersenjata merasa berhak menentukan bentuk dan posisinya sendiri, maka negara perlahan bergerak menuju logika korporatis: setiap institusi menjadi benteng kepentingannya masing-masing. Dalam logika seperti itu, reformasi akan selalu dipersepsikan sebagai serangan, bukan sebagai kebutuhan. Padahal, reformasi kelembagaan adalah keniscayaan dalam negara yang terus berubah, baik secara sosial, politik, maupun global.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
Yang juga patut dipertanyakan adalah sikap DPR yang seharusnya menjadi representasi kedaulatan rakyat. Ketika lembaga legislatif justru memberi tepuk tangan atas penolakan institusi terhadap opsi kebijakan negara, maka DPR tidak lagi menjalankan fungsi deliberatif, melainkan ikut melanggengkan status quo. Alih-alih memastikan supremasi sipil, yang terjadi justru pembiaran terhadap kecenderungan otonomi kekuasaan institusional.
“Pertanyaan tentang siapa yang berhak menentukan arah kelembagaan Polri adalah pertanyaan tentang watak negara itu sendiri. Apakah negara ini dikelola berdasarkan hukum dan akal sehat demokrasi, atau berdasarkan resistensi institusi yang merasa terlalu penting untuk diatur? Apakah kepolisian adalah bagian dari sistem negara, atau negara justru harus menyesuaikan diri dengan kehendak kepolisian?” papar Aris.
Ia menambahkan jika institusi bersenjata menolak perubahan struktur dengan bahasa pengorbanan dan ancaman simbolik, maka supremasi sipil berada dalam posisi terancam. Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam, tetapi ia bisa terkikis perlahan ketika kritik dianggap pembangkangan, reformasi dianggap ancaman, dan kekuasaan institusional diperlakukan sebagai hak milik.
