Meralat 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri dan 'Mati-matian' Jokowi

Aris Armunanto, S.E.Ak., M.M
Aris Armunanto, S.E.Ak., M.M
0 Komentar

Lebih lanjut, pertanyaan tentang siapa yang berhak menentukan arah kelembagaan Polri sesungguhnya adalah pertanyaan paling mendasar dalam negara demokrasi. Ia bukan sekadar soal struktur organisasi, melainkan soal siapa yang memegang kendali tertinggi atas kekuasaan koersif negara. Dalam demokrasi konstitusional, jawabannya seharusnya tegas dan tidak ambigu: negara melalui mekanisme kekuasaan sipil yang sah, bukan institusi itu sendiri.

“Polri memang memiliki sejarah, fungsi, dan peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun peran strategis itu tidak pernah berarti kedaulatan kelembagaan. Tidak ada satu pun institusi bersenjata dalam negara demokrasi yang diberi hak untuk menentukan sendiri bentuk, posisi, dan relasi kekuasaannya. Hak tersebut berada di tangan negara melalui konstitusi, undang-undang, dan kebijakan politik yang ditetapkan oleh pemerintahan sipil hasil mandat rakyat,” jelas Aris.

“Secara konstitusional, tidak ada larangan eksplisit yang menyatakan bahwa Polri harus berdiri terpisah dari kementerian. UUD 1945 hanya menegaskan fungsi dan tugas Polri, bukan bentuk organisasinya secara rigid. Dengan demikian, penempatan Polri di bawah kementerian bukanlah pelanggaran konstitusi, melainkan pilihan kebijakan. Ia adalah produk politik negara, bukan urusan selera atau preferensi pimpinan institusi,” imbuhnya.

Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

“Pengalaman internasional menunjukkan bahwa penempatan kepolisian di bawah kementerian bukanlah hal yang asing atau berbahaya. Di Jepang, kepolisian berada di bawah National Public Safety Commission yang terhubung dengan struktur pemerintahan sipil. Di Jerman dan Prancis, kepolisian berada di bawah kementerian dalam negeri atau kehakiman, tanpa kehilangan profesionalisme maupun efektivitas. Fakta ini penting untuk ditegaskan agar wacana reformasi tidak dibingkai secara sempit sebagai ancaman eksistensial,” ungkap Aris.

Karena itu, jelasnya, ketika Presiden Prabowo secara terbuka membuka opsi Polri berada di bawah kementerian, pernyataan tersebut harus dipahami sebagai wacana sah dalam demokrasi. Ia bukan dekrit sepihak, bukan keputusan final, apalagi bentuk pelecehan terhadap institusi. Itu adalah undangan untuk berdiskusi, menimbang, dan merumuskan ulang tata kelola kelembagaan demi kepentingan publik. Dalam sistem demokrasi, opsi kebijakan memang harus terbuka untuk diperdebatkan, bukan ditutup dengan retorika perlawanan.

0 Komentar