Meralat 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri dan 'Mati-matian' Jokowi

Aris Armunanto, S.E.Ak., M.M
Aris Armunanto, S.E.Ak., M.M
0 Komentar

Dalam demokrasi, imbuh Aris, loyalitas sejati tidak diukur dari seberapa keras seseorang membela institusinya, melainkan dari seberapa taat ia pada prinsip supremasi sipil, hukum, dan akal sehat publik. Ketika garis itu dilanggar, yang muncul bukan lagi loyalitas, melainkan konflik kepentingan yang dibungkus dengan retorika pengabdian. Dan pada titik itulah, publik berhak bahkan wajib untuk bersikap curiga.

“Ketika mantan Presiden Jokowi secara terbuka menyatakan akan bekerja mati-matian dan habis-habisan untuk PSI, publik dengan mudah dapat memahami motif di balik pernyataan tersebut. PSI bukan sekadar partai politik biasa dalam konteks ini. Ketua umumnya adalah anak bungsunya, dan figur utama yang diusung serta dipromosikan secara luas adalah anak sulungnya,” ujar Aris.

Dalam situasi seperti itu, dalam amatannya, keterlibatan penuh Jokowi justru tampak logis secara personal dan politis. Ia berjuang untuk kepentingan politik yang secara langsung berkaitan dengan keluarganya sendiri. Dari sudut pandang politik praktis, sikap tersebut bahkan bisa dianggap konsisten.

Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

“Secara hukum, mantan Presiden memang tidak dilarang untuk berpolitik. Ia tidak kehilangan hak politiknya hanya karena menduduki jabatan kepala negara. Namun persoalan menjadi lebih kompleks ketika politik itu tidak lagi sekadar soal ide, visi, atau platform, melainkan beririsan langsung dengan kepentingan keluarga inti. Dalam etika demokrasi modern, kondisi semacam ini rawan disebut sebagai nepotisme politik bukan karena melanggar hukum secara eksplisit, tetapi karena mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan privat,” ungkap Aris.

Meski demikian, ujarnya menambahkan politik keluarga tetap berada di ranah politik elektoral. Ia dipertarungkan di arena terbuka, diuji melalui pemilu, dan diserahkan pada penilaian pemilih. Rakyat berhak menerima atau menolak. Dengan kata lain, risiko politik dari keterlibatan mantan presiden Jokowi sepenuhnya berada di tangan publik. Di sinilah mengapa politik “mati-matian” Jokowi, betapapun problematik secara etika, masih dapat dipahami dalam kerangka demokrasi elektoral.

“Yang menjadi persoalan justru ketika bahasa dan semangat “mati-matian” itu bergeser dari arena politik ke tubuh aparatur negara. Kapolri bukanlah aktor politik, bukan peserta pemilu, dan bukan figur elektoral. Ia adalah pejabat karier yang diangkat untuk menjalankan fungsi negara secara profesional dan netral. Ketika Kapolri menggunakan bahasa perlawanan bahkan bernada ultimatum terhadap opsi kebijakan yang sah dan terbuka untuk dibahas oleh Presiden terpilih, maka yang terjadi bukan lagi ekspresi pribadi, melainkan anomali dalam tata negara,” ungkap Aris.

0 Komentar