“Bahasa “titik darah penghabisan” bukanlah bahasa teknokratis seorang kepala institusi negara. Ia bukan istilah hukum, bukan konsep manajemen pemerintahan, dan bukan pula terminologi reformasi kelembagaan. Itu adalah bahasa perjuangan politik, bahasa mobilisasi, dan bahasa resistensi. Di titik inilah loyalitas institusional berubah rupa menjadi pembelaan kepentingan institusi itu sendiri, seolah-olah kepentingan Polri identik dengan kepentingan negara. Padahal, dalam negara demokratis, tidak ada satu pun institusi yang kebal dari evaluasi, koreksi, dan bahkan restrukturisasi oleh otoritas sipil yang sah,” kata Aris.
Menurutnya, persoalan ini menjadi semakin serius ketika sikap tersebut tidak dikoreksi, melainkan justru divalidasi oleh DPR, khususnya Komisi III yang secara konstitusional memiliki fungsi pengawasan terhadap Polri. Tepuk tangan yang diberikan kepada pernyataan Kapolri bukanlah gestur netral. Ia adalah simbol politik. Ketika pengawas berubah menjadi pemberi legitimasi emosional, maka terjadi apa yang disebut sebagai conflict of role. DPR tidak lagi berdiri sebagai wakil rakyat yang kritis, melainkan sebagai pendukung sikap institusi yang seharusnya diawasi.
“Kesaksian Ketua Komisi III yang menyebut pernyataan Kapolri sebagai bentuk loyalitas kepada Presiden, bukan pembangkangan, justru memperlihatkan kebingungan konseptual yang serius. Loyalitas kepada Presiden tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menolak opsi kebijakan yang secara terbuka dibicarakan oleh Presiden itu sendiri. Lebih jauh, loyalitas kepada Presiden pun tidak boleh mengalahkan loyalitas kepada konstitusi. Dalam sistem demokrasi, Presiden bukan pemilik institusi negara, dan Kapolri bukan pengawal kepentingan politik siapa pun,” jelas Aris.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
Pria yang aktif di dunia pendidikan ini, mengungkapkan di sinilah konflik kepentingan politik itu tampak dengan jelas. Ketika pimpinan institusi negara membingkai posisi strukturalnya sebagai sesuatu yang “harga mati”, maka ruang diskusi kebijakan ditutup, kritik dianggap ancaman, dan reformasi diposisikan sebagai musuh. Jika logika ini dibiarkan, maka setiap institusi dapat mengklaim kepentingannya sendiri sebagai kepentingan nasional, dan negara akan berubah menjadi arena pertarungan ego kelembagaan, bukan tata kelola berbasis hukum.
“Pertanyaan mendasarnya kemudian sederhana namun krusial: jika pejabat negara membingkai kepentingan institusi sebagai sesuatu yang tak boleh disentuh, siapa yang menjamin bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas? Siapa yang memastikan bahwa kekuasaan tidak berubah menjadi alat mempertahankan diri, alih-alih alat melayani rakyat?” ujar Aris.
