Lebih lanjut, kata Aris, menekankan untuk memahami apakah politik “mati-matian” ini masih berada dalam koridor demokrasi, atau justru telah melampauinya, setidaknya ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu diajukan. Di mana batas antara loyalitas institusional dan konflik kepentingan politik? Apakah wajar mantan Presiden terlibat total dalam politik elektoral keluarga, sementara aparat negara bersikap defensif terhadap reformasi? Siapa sebenarnya yang berhak menentukan arah kelembagaan Polri, negara atau institusi itu sendiri?
“Batas antara loyalitas institusional dan konflik kepentingan politik sesungguhnya sangat jelas dalam negara hukum dan demokrasi konstitusional. Loyalitas institusional berarti kesetiaan penuh pada konstitusi, hukum, dan kepentingan publik. Sementara konflik kepentingan politik muncul ketika loyalitas itu bergeser dari negara kepada kekuasaan, dari kepentingan publik kepada kepentingan institusi atau bahkan kepentingan personal. Persoalannya, dalam praktik kekuasaan, batas yang seharusnya tegas itu kerap dikaburkan oleh retorika, emosi, dan pembenaran politik,” jelasnya.
Konstitusi secara terang menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara, Aris menambahkan, bukan alat kekuasaan. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
“Tidak ada satu kata pun dalam konstitusi yang memberi ruang bagi Polri untuk memperjuangkan posisi strukturalnya sendiri sebagai “harga mati”, apalagi dengan bahasa perlawanan. Loyalitas Polri, dengan demikian, bukan kepada bentuk organisasi tertentu, bukan kepada status kelembagaan saat ini, dan bukan pula kepada elite politik yang sedang berkuasa, melainkan kepada konstitusi dan rakyat,” beber Aris.
Lebih lanjut, undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mempertegas prinsip tersebut. Polri diwajibkan bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas itu bukan hanya soal tidak ikut kampanye atau tidak menjadi anggota partai politik, tetapi juga menyangkut sikap, pernyataan, dan orientasi institusional. Ketika Kapolri menyatakan akan “berjuang sampai titik darah penghabisan” untuk mempertahankan posisi Polri agar tidak berada di bawah kementerian, pernyataan tersebut telah melampaui bahasa profesionalisme birokrasi dan memasuki wilayah bahasa politik yang emosional dan konfrontatif.
