Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menurutnya akan ditegakkan secara bertahap dan konsisten. “Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman masyarakat yang benar dan memperkuat literasi perlindungan data,” ajaknya.
Menkomdigi juga menyoroti tiga peran penting media dalam mendukung kebijakan tersebut, yakni sebagai edukator publik, penguat norma sosial dan etika digital, serta pelaku praktik pemberitaan yang melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak, tanpa mengekspos data pribadi korban.
Untuk memperkuat kolaborasi, pemerintah mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional dalam peliputan isu sensitif, serta mekanisme kerja sama cepat antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan dalam menangani konten berbahaya.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
“Kita memerlukan pendekatan yang proporsional: melindungi masyarakat, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegas Meutya.
“Pers yang sehat melahirkan masyarakat yang cerdas, masyarakat yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa semakin kuat,” tutupnya.
