MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kecerdasan artifisial (AI) tidak dapat menggantikan peran jurnalis manusia.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers, telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme.
Kebijakan itu menekankan pada perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita. Antara lain, regulasi AI dan Panduan Etika yang dirilis Dewan Pers lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
“Peraturan itu menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi,” kata Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital Serang, Banten, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Ia menilai strategi kolaborasi antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci dalam menghadapi tantangan transformasi digital, termasuk disinformasi.
“Pemanfaatan kecerdasan buatan dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,”katanya.
Menurutnya, di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan produksi berita atau tuntutan algoritma teknologi. Integritas informasi tetap menjadi prioritas utama.
Meutya juga menilai peran pers semakin krusial di era transformasi digital. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan mandiri bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Hak Penerbit yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab terhadap konten jurnalistik. “Pemerintah menegaskan tata kelola AI harus human-centric dan jurnalistik harus tetap humanis demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Meutya memaparkan dua kebijakan utama pemerintah dalam membangun ruang digital yang lebih aman. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini dirancang untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko online seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi.
