Kebijakan Penonaktifan PBI: Antara Validasi Data dan Hak Kesehatan Rakyat

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

Masukan Atas Kebijakan penghapusan PBI

  • Kurangnya Sosialisasi : Penonaktifan dilakukan secara sistemik tanpa pemberitahuan terlebihdahulu kepada peserta, sehingga warga tidak memiliki waktu untuk melakukan sanggahan atauperbaikan data.
  • Akurasi Data yang Masih Rendah : Proses ‘cleansing’ seringkali salah sasaran. Warga yang benar-benar miskin justru tercoret, sementara yang memiliki aset terkadang masih terdaftar.
  • Absensi Solusi Instan : Tidak adanya mekanisme ‘aktif seketika’ ; di rumah sakit bagi warga nmiskin yang kartunya terblokir menunjukkan lemahnya sistem perlindungan darurat.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Pemerintah perlu memahami bahwa PBI bukan sekadar angka dalam anggaran, melainkan nyawa bagi jutaan orang. Validasi data memang perlu, namun jangan sampai mengorbankan prinsip universal healthcoverage.

Rekomendasi:

  • Mekanisme Re-aktivasi Cepat: Memberikan kelonggaran bagi warga miskin untuk mengaktifkankembali kartu di tempat (rumah sakit) dengan verifikasi sederhana jika terbukti layak.
  • Transparansi Data: Membuka akses bagi warga untuk mengecek status kelayakan merekasecara mandiri dan berkala.
  • Integrasi Penuh: Memastikan koordinasi antara Kemensos, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah berjalan satu pintu agar tidak ada warga miskin yang ‘tercecer’; di antara birokrasi. Kesehatan adalah hak konstitusional. Penghapusan atau penonaktifan tanpa solusi pengganti yang jelas adalah langkah mundur dalam upaya menyejahterakan rakyat.

Penulis: Aris Armunanto, S.E.Ak., M.M., Kepala Kampus Politeknik LP3I Kampus Cirebon

0 Komentar