Kebijakan Penonaktifan PBI: Antara Validasi Data dan Hak Kesehatan Rakyat

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

PEMERINTAH sebenarnya tidak secara total menghapus program PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN-KIS,namun belakangan ini banyak terjadi penonaktifan kepesertaan secara massal yang sering dianggapsebagai ‘penghapusan’ oleh masyarakat.

Hal ini menjadi isu krusial karena bagi rakyat kurang mampu, kartu PBI adalah satu-satunya jaminan untuk mendapatkan akses kesehatan tanpa biaya.

Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan pilar utama jaminan kesehatan nasional di Indonesia.Melalui skema ini, pemerintah membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang masuk kategori fakirmiskin dan orang tidak mampu.

Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan atau pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JKN) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Hal ini bertujuan agar data bantuan sosial tepat sasaran.

PBI yang dinonaktifkan bisa direaktivasi jika masih termasuk kategori miskin. Namun, maraknya laporan mengenai penonaktifan kartu PBI secara sepihak telah memicu keresahan besar. Mengapa kebijakan ini diambil di saat rakyat kecil justru sangat membutuhkannya?

Mengapa Terkesan Ada ‘Penghapusan’ ?

Secara formal, pemerintah tidak menghapus programnya, melainkan melakukan pembersihan data(cleansing data) secara besar-besaran. Beberapa alasan utamanya adalah:

  • Sinkronisasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial): Kementerian Sosial melakukanpemadanan data agar peserta PBI benar-benar terdaftar di DTKS. Jika data NIK tidak padan atautidak terupdate di sistem Dukcapil, status PBI otomatis nonaktif.
  • Kendala Anggaran Daerah: Bagi PBI APBD (Jamkesda), banyak pemerintah daerah yangmengurangi kuota karena keterbatasan fiskal atau pergeseran prioritas anggaran pasca-pandemi.
  • Verifikasi Kelayakan: Adanya temuan peserta PBI yang dianggap sudah mampu secara ekonomi atau sudah meninggal dunia namun iurannya tetap dibayarkan oleh negara.

Dampak Terhadap Rakyat Kurang Mampu

Meskipun tujuannya adalah efisiensi, dampak di lapangan seringkali "menyakitkan" bagi warga miskin:

  • Kehilangan Akses Darurat: Banyak warga baru menyadari kartunya nonaktif saat sudah beradadi rumah sakit dalam kondisi kritis. Hal ini memaksa mereka menjadi pasien umum dengan biayayang sangat mahal.
  • Beban Ekonomi Baru: Warga yang kartunya mati terpaksa harus beralih ke jalur mandiri,padahal pendapatan mereka bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
  • Rantai Birokrasi yang Rumit: Untuk mengaktifkan kembali kartu, warga harus mengurus surat keterangan dari desa, Dinas Sosial, hingga Dinas Kesehatan, yang memakan waktu dan biaya transportasi.
0 Komentar