KEPALA Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, Ajun Komisaris Malaungi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 486 gram sabu. Selain itu, Malaungi juga dipecat atau diputus pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian.
“Berdasarkan sidang etik Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat secara tidak terhormat,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Muhammad Kholid di Mataram pada Senin, 9 Februari 2026.
Menurut Kholid, Malaungi menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam kasus ini, Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro juga menjadi salah satu yang diperiksa di Propam Polda NTB.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
Kholid mengatakan sanksi tegas yang diberikan kepada Malaungi merupakan upaya kepolisian untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu. “Kami tidak mentolerir anggota yang terlibat narkoba,” katanya.
Selain itu, Polda NTB juga akan melakukan pemeriksaan intensif Kapolres Bima Kota. Kepolisian menjadikan kasus ini momentum untuk memberantas narkoba di lingkungan Polri. Kholid menegaskan tidak ada tempat bagi anggota polri yang melanggar hukum.
“Demi melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik,” kata Kholid.
Adapun soal sanksi yang diberikan kepada Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, Kholid mengaku, polisi masih mendalami keterlibatannya.
Berdasarkan pemeriksaan 486 gram sabu yang dimiliki Malaungi diduga akan diedarkan ke daerah Sumbawa. Barang bukti itu ditemukan penyidik dari rumah dinas Malaungi di Asrama Polres Bima Kota.
“Setelah test urine, Malaungi positif sabu,” tutur Kholid.
Kasus Malaungi merupakan pengembangan dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Brigadir Polisi Kepala K alias Karol dan istrinya inisial N. Keduanya ditangkap pada Senin dini hari, 26 Januari 2026. Mereka diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan sebagai tersangka. Penyidik kemudian menahan keempatnya di Polda NTB. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Undang Undang Nomor 1 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP.
