BERGABUNGNYA Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, masih menjadi perdebatan.
Peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Ahmad Munjid, menyoroti struktur internal BoP yang menurutnya sangat timpang dan tidak demokratis. Ia menyebut bahwa BoP dalam hal ini terdiri dari tiga lapisan.
Lapisan pertama dan kedua sebagai pengambil keputusan dengan diisi oleh orang terdekat Trump seperti Jared Kushner dan Tony Blair. Sebaliknya, rakyat Palestina hanya ditempatkan di lapisan ketiga yang bersifat teknis dan operasional, tanpa adanya kuasa dalam menentukan arah masa depan mereka sendiri.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
Kondisi ini, menurutnya, jelas menunjukkan bahwa BoP sejak awal tidak dirancang untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. “Palestina ini negara yang akan menjadi objek, tapi tidak pernah ditempatkan sebagai subjek. Mereka terus-terusan diperlakukan sebagai objek,” terang dia dalam siaran pers.
Ia menambahkan bahwa keikutsertaan sejumlah negara dalam BoP juga tidak sepenuhnya didorong oleh kesepakatan nilai atau komitmen terhadap perdamaian, melainkan dipengaruhi oleh rasa takut terhadap tekanan politik dan ekonomi dari Amerika Serikat. Dalam pandangannya, konfigurasi kekuasaan global yang timpang membuat banyak negara berada pada posisi sulit untuk menolak inisiatif yang diusung oleh Trump.
Ia juga menduga, faktor adanya ancaman tarif, sanksi ekonomi, hingga konsekuensi diplomatik lainnya menjadi faktor utama yang mendorong banyak negara akhirnya mau bergabung, meskipun tanpa keyakinan penuh pada arah dan tujuan BoP itu sendiri. “Menurut kecurigaan saya, kita itu ikut karena takut, dan banyak orang gabung karena takut nanti kalau tidak ikut akan dihukum,” katanya.
Dalam sesi diskusi, isu anggaran juga mengemuka ketika peserta dari kalangan media menyinggung dugaan kontribusi Indonesia dalam keanggotaan Board of Peace yang disebut mencapai Rp17 triliun. Angka tersebut dipertanyakan karena dinilai memiliki implikasi serius terhadap akuntabilitas kebijakan luar negeri, terutama apabila melibatkan penggunaan anggaran negara.
Menanggapi hal itu, Munjid menekankan pentingnya mekanisme konstitusional dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak pada keuangan negara. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang menyangkut anggaran semestinya dibahas bersama DPR agar tidak menimbulkan persoalan legitimasi politik maupun hukum.
