Usai Diperiksa 8 Jam Soal Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Komika Pandji Pragiwaksono Buka Ruang Dialog

Komika Pandji Pragiwaksono
Komika Pandji Pragiwaksono
0 Komentar

KOMIKA Pandji Pragiwaksono menyatakan selalu membuka ruang dialog setelah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2). Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir delapan jam dan berkaitan dengan materi stand up comedy berjudul Mens Rea.

Usai pemeriksaan, Pandji menegaskan bahwa dialog merupakan langkah yang selalu ia pilih ketika muncul perbedaan penafsiran atau kesalahpahaman terhadap karya seni yang ia tampilkan.

“Intinya adalah ketika ada kesempatan untuk membuka ruang dialog. Untuk menciptakan kejelasan, saya akan ambil,” ujar Pandji kepada wartawan.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Pandji mengatakan dirinya terbuka untuk berdiskusi apabila terjadi perbedaan makna atas materi komedi yang dibawakannya. Menurutnya, dialog menjadi cara terbaik untuk menjelaskan konteks pertunjukan serta maksud di balik karya seni tersebut.

“Saya selalu membuka ruang untuk dialog dan secara historis juga ada banyak bukti bahwa ketika terjadi kesalahpahaman atau ketidaksesuaian penangkapan makna atas karya seni saya, saya selalu bersedia berdialog,” kata Pandji.

Ia juga menyebutkan telah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Haris Azhar, dan sepakat bahwa dialog merupakan jalan terbaik untuk memperjelas maksud dari materi yang dipersoalkan.

“Bahkan saya dan Haris sepakat, tentu langkah yang lebih baik adalah duduk bersama dan mencoba menyampaikan maksudnya,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Pandji dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan materi pertunjukan serta laporan yang masuk.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa penyidik menyampaikan empat pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai dasar klarifikasi.

“Pasal 300 itu soal penodaan agama, Pasal 301 terkait penyebarluasan publikasinya, Pasal 242 mengenai penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 tentang penyebaran dari poin Pasal 242. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru,” jelas Haris.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Selain materi pertunjukan, Haris menyebutkan penyidik juga mempertanyakan struktur penyelenggaraan acara, identitas para pelapor, serta substansi laporan yang diajukan. Menurutnya, Pandji menjawab seluruh pertanyaan secara kooperatif.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 terkait dugaan penistaan agama dan penghasutan dalam materi Mens Reayang ditayangkan di platform Netflix. Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan kelompok masyarakat, termasuk Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang menilai materi tersebut melampaui batas kritik dan mengandung unsur penghinaan.

0 Komentar