Prabowo Teken PP Nomor 48 Tahun 2025, Tanah Terlantar Bakal Diambil Negara?

Ilustrasi: Tanah
Ilustrasi: Tanah
0 Komentar

a. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;b. dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atauc. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.

3. Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

4. Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

5. Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Dalam Pasal 4 dijelaskan, objek yang disasar ini termasuk tanah di objek kawasan terlantar yakni meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan/terpadu atau skala besar, dan kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

]

0 Komentar