OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru terkait pengembangan industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital. Langkah ini dilakukan untuk menjaga pertumbuhan industrik keuangan dalam negeri sejalan dengan pesatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.
Kedua aturan ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 (POJK 30/2025) tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan; serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Selain itu, meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK juga memunculkan berbagai risiko yang penting untuk diawasi seperti risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi, yang memerlukan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
“POJK ini berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan,” terangnya.
Ismail menjelaskan dalam POJK 30 Tahun 2025 antara lain mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi serta pengaturan mengenai jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.
Dalam aspek manajemen risiko, POJK 30/2025 ini menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh yang paling sedikit mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.
“Sebagai bagian dari penguatan transparansi dan pengawasan, POJK ini juga mewajibkan penyelenggara ITSK untuk menyampaikan laporan penerapan tata kelola yang baik secara tahunan, serta laporan profil risiko secara semesteran,” jelas Ismail.
Selain penguatan di sektor ITSK, OJK juga menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagai tindak lanjut amanat POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025.
