POLDA Bali mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di wilayah Bali dan menetapkan 35 warga negara asing asal India sebagai tersangka. Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Bali di dua lokasi berbeda di Kabupaten Badung dan Tabanan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT.Ditressiber/Polda Bali tertanggal 4 Februari 2026. Penyelidikan dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online Ram Betting Exchange.
Berdasarkan analisis digital forensik, penyidik menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan operasional perjudian daring. Penelusuran lanjutan mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional, yakni sebuah vila di Jalan Subak Daksina No. 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan vila di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi tersebut dan mengamankan 39 warga negara asing asal India beserta sejumlah barang bukti. Setelah pemeriksaan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian. Dari hasil penyelidikan, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mempromosikan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung. Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik.
Barang bukti yang diamankan dari dua lokasi meliputi tiga unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, tiga unit komputer, dan dua unit router.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
