Ini Awal Mula Operasi Tangkap Tangan KPK di Depok dari Pengajuan Percepatan Eksekusi Pengosongan Lahan Tapos

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perkembangan perkaea korupsi, di Gedun
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perkembangan perkaea korupsi, di Gedung KPK, Kamis (5/2).
0 Komentar

Dari pertemuan itu, Berliana menyampaikan hasil pembahasan bersama Yohansyah kepada Direktur Utama Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI).

“Tentunya untuk mengeluarkan uang sejumlah itu, uang yang besar ya bagi perusahaan, tentu harus sepengetahuan dari direktur utamanya,” ujarnya.

Namun, pihak PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan kepada pihak PN Depok atas besaran nilai Rp1 miliar.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

“Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” katanya.

Setelah itu, Bambang menyusun resume atau ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

“Jadi, kalau dilihat dari pengusulannya di Januari 2025, kemudian Februari 2025 belum juga ditetapkan, dan baru ditetapkan pada Januari 2026, artinya ini sudah sampai satu tahun,” ujar Asep.

Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Kemudian Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

“Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo atau konsultannya PT KD kepada bank,” katanya.

Dalam pertemuan itu lah, kata Asep, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), sehingga kemudian menangkap sebanyak tujuh orang.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Pada 6 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

0 Komentar