8 Poin Penting Rekomendasi Muhammadiyah untuk Pemerintah Indonesia, Pernyataan Lengkap Soal Board of Peace

Presiden Prabowo Subianto hadir dalam perkenalan anggota Board of Peace atau Dewan Perdamaian di Gaza yang dib
Presiden Prabowo Subianto hadir dalam perkenalan anggota Board of Peace atau Dewan Perdamaian di Gaza yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Dok YouTube AP)
0 Komentar

KEANGGOTAAN Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) inisiatif PresidenAmerika Serikat (AS) Donald Trump terus menuai sorotan. Terbaru, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan tanggapan.

BoP merupakan sebuah organisasi yang semula dicetuskan oleh AS pada September 2025 dan diresmikan pada 22 Januari 2026. Ini diklaim Trump sebagai mekanisme untuk mengawasi rekonstruksi Jalur Gaza, Palestina, pascaperang.

Dokumen “Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict” usulan Trump pada 29 September 2025 didukung oleh Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang lalu melahirkan Resolusi DK PBB Nomor 2803 tanggal 17 November 2025.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Berikut ini pernyataan lengkap Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional PP Muhammadiyah mengenai keanggotaan RI dalam BoP, dilansir dari rilis pers pada Sabtu (7/2/2016).

Muhammadiyah berpandangan bahwa upaya apapun untuk mewujudkan perdamaian harus disertai keadilan. Tanpa keadilan perdamaian itu akan bersifat semu karena melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) yang telah diakui dalam hukum internasional.

Muhammadiyah berpandangan bahwa Charter BoP yang tidak sesuai dengan Resolusi DK PBB No. 2803 menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum pembentukannya. Soal dasar hukum pembentukan ini penting karena menyangkut lingkup kewenangan operasionalnya manakala BoP mulai melaksanakan kegiatannya yang berpotensi menabrak kedaulatan negara-negara anggota dan hukum internasional.

Selain itu, Resolusi DK tersebut menetapkan bahwa mandat BoP adalah sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina, padahal Charter BoP menyatakan bahwa BoP berlaku tanpa batas waktu dan sama sekali tidak menyebut Gaza maupun Palestina sebagai ruang lingkup mandatnya.

Muhammadiyah berpandangan bahwa Charter BoP tidak memuat roadmap menuju kemerdekaan Palestina. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa BoP tidak akan menyentuh akar persoalannya, yakni pengakhiran penjajahan Israel atas Palestina.

Muhammadiyah berpandangan bahwa penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto berpotensi menjadikan BoP sebagai entitas yang dikendalikan secara personal, menyerupai “perusahaan politik privat”, bukan lembaga multilateral yang akuntabel.

Dengan demikian, ada potensi penyalahgunaan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force). Kewenangan besar yang dimiliki Ketua BoP membuka risiko bahwa ISF digunakan untuk kepentingan politik tertentu, bukan semata untuk perlindungan warga sipil Palestina.

0 Komentar