5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sengketa Lahan PT Karabha Digdaya dan Warga Tapos, Termasuk Ketua PN Depok

Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih K
Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (IST)
0 Komentar

Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan feesebesar Rp1 miliar dari I Wayan dan Bambang kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

“Bahwa kemudian, YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi,” ujar Asep.

Kata Asep, dari hasil pertemuan tersebut, Berliana menyampaikan kepada Trisnadi, selaku Dirut PT Karabha Digdaya, terkait adanya permintaan fee dimaksud.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Namun pihak PT Karabha Digdaya, melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta.

Selanjutnya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Asep mengatakan, Yohansyah selanjutnya, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Kemudian, pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT Karabha Digdaya) kepada Bank.

“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari YOH serta barang bukti elektronik,” tutur Asep.

Tidak hanya itu, Asep menyebut, dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Atas perbuatannya, terhadap I Wayan dan Bambang bersama-sama dengan Yohansyah dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar